BENGKAYANG – Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dipimpin Wadan Satgas Kapten Inf Agus Dwi Prabowo bekerjasama dengan Polsek Jagoi Babang kembali menggagalkan kegiatan ilegal di perbatasan yaitu penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 96 gram dengan tiga orang tersangka yang berinisial AR, DN dan CR di perbatasan RI-Malaysia di sekitar gubuk pembangunan PLBN Dusun Jagoi Babang Desa Jagoi, Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang. Selasa, (09/08/2022)
Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya.Disampaikannya juga, setelah dilakukan pengembangan, didapat informasi dari terduga satu orang orang tersangka tersebut bahwa akan ada orang/WNI yang melintas masuk dari Malaysia ke Indonesia di Jalur titik 0 PLBN.
Setelah mendapat informasi tersebut, Danki SSK II Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Lettu Inf Prayudy melaporkan kepada Wadansatgas Kapten Inf Agus Dwi Prabowo untuk melaksanakan patroli gabungan bersama Polsek Jagoi Babang ditempat yang sudah di targetkan operasi atau dicurigai.
Selanjutnya Komandan SSK II melaksanakan brifing, kemudian personel Pos Komando Utama (Kout) dan Pos Koki Jagoi Babang Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melaksanakan patroli gabungan bersama personel Polsek Jagoi Babang di tempat yang sudah di targetkan operasi atau dicurigai (sebuah gubuk yang dekat pembangunan PLBN).
Setelah melakukan pengepungan gubuk dekat pembangunan PLBN, tim gabungan Satgas Pamtas dan Kepolisian (Pos Komando Utama (Kout) dan Pos Koki Jagoi Babang Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dan Polsek Jagoi Babang) masuk ke gubuk tempat terduga/tersangka secara serentak, setelah adanya kontak tembak menggunakan senapan angin jenis PCP dari dalam gubuk yang dilakukan oleh terduga/tersangka kepada tim gabungan, kemudian tim gabungan berhasil mengamankan terduga/tersangka, setelah dilaksanakan pemeriksaan didapati barang bukti narkotika sabu-sabu dengan seberat bruto 96 gram.
“Hasil interogasi terhadap pelaku/tersangka yang berinisial AR, DN, CR menjelaskan bahwa, Sdr. AR, DN dan CR mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan/dipakai dan untuk di jual/diedarkan, ” jelasnya.
Baca juga:
Capratar AAU Ikuti Diksar Intergrasi
|
Kemudian tim gabungan Satgas Pamtas dan Kepolisian mengamankan para pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.“Keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 96 gram di Dsn. Jagoi Babang Desa Jagoi, Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang, Kalimantan Barat oleh tim gabungan merupakan keberhasilan kesekian kalinya dalam menggagalkan penyelundupan narkotika, ” ungkapnya.
Dansatgas menyampaikan bahwa Satgas Pamtas Yonif 645/GTY berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam hal pencegahan, penggunaan dan penyalahgunaan narkotika maupun barang-barang ilegal lainnya, ” tutup Dansatgas. (Dispenad)***